Anggota Komisi XI DPR H Willgo Zainar mengungkapkan nilai kerugian masyarakat akibat penempatan dananya di perusahaan investasi bodong mencapai Rp106 triliun sejak 2007 hingga 2017.
Hal itu diungkapkan politisi Partai Gerinda saat sosialisasi investasi kepada masyarakat di Pulau Lombok. Ia didampingi oleh Deputi Direktur Bidang Perhubungan Antarlembaga Otoritas Jasa Keuangan Muhammad Jufrin.
Menurut Willgo, kerugian masyarakat dikarenakan maraknya tawaran perusahaan investasi bodong dan kurangnya pemahaman masyarakat. Ia menyebut terdapat ratusan perusahaan investasi bodong di Indonesia, termasuk di antaranya 25 perusahaan diketahui beroperasi di Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Perusahaan investasi bodong juga memanfaatkan testimoni orang-orang penting dan terkenal, mulai dari artis, pejabat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Sehingga, menambah keyakinan masyarakat untuk berinvestasi,” imbuh Willgo.
“Investasi bodong tersebut bergerak di segala bidang, mulai dari bisnis batu bara, emas, properti, valuta asing (valas) hingga perjalanan umrah,” ujarnya, mengutip Antara, Jumat (6/4).
Investasi bodong tersebut bergerak di segala bidang, mulai dari bisnis batu bara, emas, properti, valuta asing (valas), hingga perjalanan umrah.
Seluruh investasi bodong mengiming-imingi masyarakat dengan imbal hasil selangit dan umumnya promosi investasi bodong melalui mulut ke mulut.
Makanya, ia menyarankan masyarakat untuk lebih kritis dalam berinvestasi. Toh, produk-produk investasi banyak dikeluarkan oleh pemerintah atau lembaga jasa keuangan yang terdaftar di OJK.
Kepala Kantor OJK NTB Farid Falatehan tak menafikan perusahaan investasi bodong berkembang karena permintaan tinggi di masyarakat yang ingin mengantongi pendapatan tinggi dengan cara instan. Selain itu juga, akses mudah untuk berinvestasi, dan rendahnya pemahaman literasi keuangan.
“Relatif rendahnya industri jasa keuangan melakukan sosialisasi produk-produknya ke masyarakat dan persyaratan yang rumit juga menjadi salah satu penyebabnya,” tutur Farid.
Menurut dia, masyarakat yang ingin berinvestasi harus terlebih dahulu memeriksa legalitas lembaga dan produk terkait, memahami risiko dan manfaatnya, hak dan kewajibannya, dan likud atau tidaknya produk, serta biayanya,” katanya.
OJK, sambung Farid, juga terus melakukan upaya sosialisasi dan edukasi ke seluruh lapisan masyarakat. Hal tersebut sebagai upaya preventif dalam melindungi masyarakat dari tindak kejahatan perusahaan investasi bodong, termasuk melapor jika menjadi korban perusahaan investasi bodong.
“Jangan malu untuk melapor, meski nilainya kecil tapi yang menjadi korban bukan satu orang, bisa saja ratusan hingga ribuan orang,” ucapnya.?(Antara/bir)